Bagaimakah hukum menggunakan Shopee Pay Later saat melakukan transaksi jual beli dalam Pandangan Islam?
Bolehkah menggunakan Shopee Pay Later untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari?
Perkembangan teknologi informasi telah mengantarkan kita pada titik yang mungkin belum pernah terbayang sebelumnya. Banyak sekali kemudahan-kemudahan yang bisa kita nikmati tanpa harus pergi keluar rumah sekalipun.
Salah satu kemudahan yang bisa kita nikmati dengan adanya perkembangan teknologi saat ini adalah berbelanja. Membeli barang apapun dan dari manapun melalui aplikasi di gawai sembari rebahan di rumah atau sibuk di kantor bukan hal yang sulit lagi saat ini. Berbeda dengan jaman dulu di mana kita harus datang langsung ke toko/pusat perbelanjaan, lalu antri lama di kasir terutama ketika high season kan ya.
Saat ini ada banyak sekali platform belanja online yang memberikan berbagai macam kemudahan dengan variasi harga dan promosinya. Salah satunya adalah Shopee.
Shopee adalah platform belanja online atau ecommerce yang juga biasa disebut dengan si orens yang menyediakan berbagai jenis kebutuhan baik dari bahan pokok, sandang, hiburan, sampai makanan.
Shopee menyediakan wadah/lapak secara online untuk para pedagang yang ingin memasarkan produk jualannya secara online ke seluruh lokasi yang terjangkau dengan aplikasi ini.
Shopee sendiri didirikan oleh Forrest Li di Singapura pada tahun 2015 yang lalu melebarkan jangkauannya ke banyak negara lain seperti Malaisya, Thailand, Vietnam, Taiwan, sampai Indonesia.
Saat ini konon sudah ada lebih dari 10 juta orang yang menungunduh aplikasi ini dan juga berlangganan Shopee.
Ada banyak fitur dan promo yang ditawarkan oleh Shopee yang membuat penggunanya semakin bertambah seperti fitur pembayaran (BPJS, tagihan listrik, pembelian pulsa, dll), promo free ongkir/ongkos kirim, promo diskon di tanggal cantik, promo flash sale, promo ketika live, dan yang saat ini sedang gencar diiklankan adalah promo Shopee Pay Later.
Shopee Pay Later, Apa dan Bagaimana?
Shopee Pay Later adalah fitur yang menyediakan sistem pembayaran secara kredit atau dibayar nanti baik secara langsung atau mencicil/bertahap dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Seperti layaknya kredit, kita bisa membeli barang apapun yang kita inginkan di Shopee untuk nanti pembayarannya kita lakukan kemudian dengan memilih periode tertentu sesuai dengan opsi yang ditawarkan.
Ada beberapa opsi jangka waktu pembayaran yang ditawarkan oleh Shopee dalam sistem Pay Later ini seperti: 1 kali bayar, 3 kali bayar, 6 kali bayar, sampai 12 kali bayar.
Untuk opsi pertama yaitu 1 kali bayar, kita diwajibkan untuk membayar nominal tagihan seara penuh di bulan yang akan dating. Sedangkan untuk opsi yang lain, menyesuaikan dengan jumlah pilihan pembayaran (3 bulan, 6 bulan, dst).
Cara untuk mengaktifkan fitur pay later sendiri bisa dibilang cukup mudah. Kita hanya perlu melakukan registrasi and voila, kredit pun akan masuk ke akun Shopee milik kita yang bisa kita gunakan untuk berbelanja. Untuk yang baru saja mengaktifkan fitur Pay Later biasanya limit yang didapatkan adalah senilai Rp. 750.000 yang bisa akan terus meningkat hingga Rp. 12.000.000 bahkan konon bisa mencapai Rp 50.000.000 dengan sistem pengajuan bagi yang memenuhi syarat. Menggiurkan bukan?
Semakin sering kita berbelanja dengan menggunakan Pay Later dan melakukan pembayaran secara tepat waktu, maka akan semakin besar juga limit yang bisa kita dapatkan.
Fitur pay later yang disediakan oleh PT Commerce Finance dan sudah disetujui dan berada dalam pengawasan OJK ini memang sedang “naik daun” dan bisa dikatakan menjadi gaya hidup bagi sebagian orang. Banyak pengguna platform Shopee yang merasa terbantu dengan adanya system cicilan ini.
Tidak hanya Shopee Pay Later, fitur Pay Later di platform lain pun menunjukkan peningkatan pengguna yang signifikan. Menurut data dari Kredivo dan Katadata Insight Center, penggunaan Pay Later meningkat sebesar 38% selama tahun 2022 di mana pengguna Shopee Pay Later menduduki peringkat terbanyak yang disusul oleh pengguna Gopay Later.
Namun sayang, tidak sedikit pengguna Shopee yang terjebak dalam HUTANG KONSUMTIF di mana mereka berhutang tidak dalam keadaan terpaksa untuk memenuhi kebutuhan primer atau sekundernya saja. Mereka berhutang demi memenuhi kebutuhan tersier demi ego atau nafsu semata.
Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum Shopee Pay Later dalam pandangan Islam sendiri? Bolehkan kita menggunakan Shopee Pay Later untuk berbelanja terutama ketika sedang mendesak dan berjanji akan membayarnya secara tepat waktu? Apakah proses jual beli menjadi haram ketika kita menggunakan Shopee Pay Later?
Hukum Shopee Pay Later dalam Pandangan Islam, Bolehkah?
Beberapa waktu lalu saya dan beberapa teman dari KEB Solo berkesempatan untuk ikut hadir dan meliput acara keren yaitu Diseminasi Penggunaan Shopee Pay Later dalam Perspektif Hukum Islam bersama Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Diseminasi ini sendiri merupakan bentuk pengabdian masyarakat dari Grup Riset Hukum Islam dan Peradaban FH UNS.
Acara ini menghadirkan Bapak Hatta Syamsudin, Lc., M.H.I sebagai pembicaranya. Selain dosen dan konsultan syariah, beliau juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di beberapa tempat.
Sebelum membahas mengenai Shopee Pay Later itu sendiri, Bp. Hatta juga sempat menyinggung mengenai hukum dan ketentuan jual beli online dalam Fatwa MUI. Jual beli secara online dinyatakan boleh dilakukan berdasarkan AKAD SALAM yaitu proses jual beli suatu barang secara Tangguh. Bahkan praktek jual beli dengan AKAD SALAM ini sendiri sudah berlangsung sejak jaman Nabi SAW dan diijinkan dengan catatan takaran, timbangan, dan temponya harus jelas.
Menurut MUI, jual beli seacara online boleh saja dilakukan asal ijab qobulnya jelas, tidak boleh ada praktek penipuan sedikitpun, pedagang juga harus mendeskripsikan barang dagangannya dengan jelas baik dari bahan produk itu sendiri, harga, biaya pengiriman sampai estimasi waktu pengiriman.
Lalu bagaimana dengan platform seperti Shopee yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli ini?
Menurut MUI, platform atau pemilik marketplace dianggap sebagai lapak dan berhak menerima fee sebagai bentuk penyediaan jasa yang telah mereka berikan. Dengan catatan, barang yang disediakan oleh platform ini harus juga merupakan objek barang yang legal, halal, dan bukan barang bajakan.
Nah sekarang kita beralih pada pembahasan penyediaan dan penggunaan Pay Later yang ditawarkan oleh Shopee pada sistem jual beli di lapaknya.
Menurut MUI, ada 3 POIN yang dianggap BERMASALAH dalam Shopee Pay Later, yaitu: Adanya biaya penangangan yang ditetapkan sebesar 1% pertransaksi, penetapan Suku Bunga, dan Denda Keterlambatan Pembayaran.
1. Biaya Penanganan
Shopee menetapkan adanya biaya penanganan sebesar 1% dari setiap transaksi yang dilakukan. Jadi misal kita berbelanja senilai Rp. 100.000 maka ada tambahan Rp. 1000 sebagai biaya penanganan yang harus kita bayar.
Hal ini sebenarnya boleh saja jika biaya penanganan itu mmerupakan biaya actual/biaya langsung terkait dan tidak menggunakan prosentase. Tapi biaya penanganan ini menjadi bermasalah karena ada ketidakseragaman dari nominal yang harus dibayarkan oleh konsumen karena ditentukan berdasarkan prosentase tranksaksi yang dilakukan. Bukan ditentukan sejak awal dengan nilai nominal tertentu.
2. Suku Bunga
Dalam Shopee Pay LaterSeperti layaknya kredit, Shopee Pay Later juga menetapkan besaran bunga yang harus dibayarkan oleh penggunanya.
Suku bunga yang ditetapkan di Pay Later sendiri adalah 2,95% pertransaksi.
Jumlah bunga sendiri akan ditentukan di dalam Perjanjian Pinjaman di mana dalam setiap penerimaan Fasilitas Pinjaman, pengguna juga masih akan dibebani dengan biaya penggunaan layanan dan atau biaya lain-lain yang ditetapkan.
Adanya bunga pinjaman yang telah ditetapkan dan disepakati di awal inilah yang masuk dalam kategori RIBA QARDH yang diharamkan dalam syariah.
RIBA QARDH sendiri adalah jenis riba di mana ada tambahan nilai dari pengembalian pokok utang dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi hutang dan disepakati di awal transaksi.
3. Denda
Yang terakhir adalah penetapan DENDA/BIAYA KETERLAMBATAN di mana pengguna akan dikenakan denda sebesar 5% dari seluruh total tagihan jika telat melakukan pembayaran pada waktu yang telah ditentukan. Semakin lama keterlambatan pembayaran, maka semakin besar juga denda yangn harus dibayarkan.
Adanya Denda atau Biaya Keterlambatan dalam Shopee Pay Later ini masuk dalam kategori RIBA NASIAH yang juga diharamkan dalam syariah.
Jadi, dari 3 poin di atas bisa disimpulkan dengan sangat jelas dan mudah bahwa Shopee Pay Later dan juga Pay Later di platform lain hukumnya HARAM untuk digunakan baik dalam kondisi terpaksa ataupun tidak.
Lalu adakah alternatif yang bisa digunakan agar penggunaan Pay Later ini aman secara syariah?
Menurut Bapak Hatta, ada alternatif yang bisa digunakan oleh Shopee Pay Later agar aman secara syariah yaitu dengan menggunakan pihak ketiga dalam hal ini adalah BANK SYARIAH atau dengan menggunakan Skema Jualan atau Sayembara yang melibatkan pihak ketiga.
Tapi apapun bentuk atau alternatif yang diberikan, menurut saya pribadi berhutang adalah hal yang sebaiknya dihindari. Selain adab-adabnya yang cukup berat, memiliki hutang juga berpotensi mendatangkan mudharat dibanding manfaat, membuat hidup menjadi tidak nyaman dan tidak tenang. Merasa was-was dan diteror apalagi jika mendekati tempo pembayaran sedangkan uang yang kita miliki belum mencukupi atau bahkan belum tersedia sama sekali. Sudah banyak bukan kejadian-kejadian yang diakibatkan oleh pinjaman online dan pay later yang justru menjadi boomerang dan merugikan penggunanya?
Demikian ilmu yang saya dapatkan dari Bp. Hatta mengenai Hukum Shopee Pay Later dalam Pandangan Islam. Bisa disimpulkan jawabannya adalah tidak boleh ya karena terbukti terdapat unsur RIBA di dalamnya.
Bagus ini mak pembahasannya. Karena sekarang banyak orang yang memilih untuk mengambil shopee pay later bahkan untuk hal yang bersifat konsumtif
BalasHapusAssalamualaikum Mbak Ana Ike, salam kenal ya dari bunda. Begitulah dalam kenyataan hidup siapa pun, jalan yang memudahkan untuk mencapai tujuan memang sangat diharapkan tanpa memikirkan apakah itu riba atau bukan. Nah setelah mengetahui hal ini, maka semua tergantung kepada tiap individu saja untuk menerapkannya setelah mereka tahu apa yang diharamkan atau tidak. Terima kash info yang bermanfaat ini.
BalasHapussharing yang sangat bermanfaat mba Ana, alhamdulillah aku so far aku type yang sangat tdk tertarik utk jenis yag paylater2 kayak gini. makin yakin untuk say no klo dah ada analisa hukumnya ya
BalasHapusSering baca jika pinjaman online dan pay later menjadi boomerang dan merugikan penggunanya...maka kalau ada kejelasan hukumnya seperti ini bisa kita jadikan rujukan agar dihindari.
BalasHapusDi satu sisi, paylater ini memang membantu. Tapi kenyataannya banyak yang belum tau detail aturannya, dan alhasil jadi terjebak dalam lubang utang. Kalau ada penjelasan seperti ini, semoga jadi lebih bijakasana yaa...
BalasHapusKetika pinjam meminjam dengan melibatkan bunga tidak boleh, teman-teman yang kuatir melanggar syariat bisa cari alternatif cicilan yang lain ya Mbak. Di Bank Syariah misalnya. Semoga saja teman-teman yang ingin menjalankan syariat dengan baik lebih bankable ya, jadi memenuhi syarat untuk meminjam dari bank. Amin
BalasHapusNah ini harus banget kita semua tau ya mba... Bahwa Shopee Pay Later dan juga Pay Later di platform lain hukumnya HARAM semoga kita semua gk terjebak kedalamnya ya... Walau kadang sering tetgoda y..
BalasHapusMarak sekali sekarang ini persoalan Shopee Paylater ini, banyak sekali platform modern yang menggembor - gemborkan paylater ini, membuat siapapun yang melihatnya tergiur apalagi dengan cara akses yang sangat mudah, akhirnya banyak sekali orang orang yang terjebak dalam paylater ini, dan ternyata berbahaya juga hukumnya dalam Islam.
BalasHapusBanyak juga yg terjebak dengan paylater ini padahal keadaan tidak mendesak. Saya termasuk yg mengikuti status keharaman dari paylater, semoga bisa konsisten untuk gak minjam uang, apalagi untuk konsumsi yg tidak diperlukan
BalasHapusSebenarnya secara mudahnya, kalau memang ingin membeli sesuatu itu memang kalau sudah ada uangnya dan jangan terpaksa karena keharusan lapar mata. Karena adanya pay later ini orang jadi tergiur ya, padahal tetap aja secara agama tidak boleh.
BalasHapusmakasi mak buat review dan informasinya, jadi terbuka lagi deh wawasan tentang muamalah
BalasHapusJatuhnya tetep riba yaa makk seperti kredit di banklah yaa tapi bahasanya paylater.
BalasHapusMemang sekarang banyak banget penawaran2 kredit kita mesti hati2
Terima kasih, kak Ana.
BalasHapusAlhamdulillah dapat insight bagus mengenai Shopee Pay Later. Karena gak jarang kita memudah-mudahkan urusan duniawi dengan alasan ini dan itu. Semoga tetap Allah jaga dengan hidup sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Barakallahu fiik~
Awalnya saya heran kenapa yang disebut hanya si oren, ternyata karena paling besar transaksi paylater-nya, ya. Prosentase kenaikannya besar sekali.
BalasHapusSemoga kita terhindar dari riba, ya, dan yang sudah telanjur berhutang bisa segera lunas. Aamiin.
terima kasih infonya Mbk, senang bisa mendapat kajian dari Ustadz Hatta ya. Semoga kita semua dimudahkan dalam mendapatkan rezeki ya.
BalasHapusTerima kasih atas ulasannya Mba, aku alhamdulillah gak ada pake layanan ini, tagihan atau cicilin pun gak ada. Terbiasa kalo pengen apa-apa beli cash, kalo gak ada uang ya gak usah beli, atau nabung dulu, lebih baik beli yang memang dibutuhkan tidak memandang merek taoi fungsinya, hehehe
BalasHapusAKu tipe yang termasuk menghindari utang. Jadi emang gak berani coba-coba sih. Mau beli barang ya kumpulin duit dulu. Kalau gak bisa, ya udah, gak usah beli sekalian. Yang penting cukupin kebutuhan utama aja
BalasHapusPaylater gini sebenarnya membantu sekali kalau pas ada kebutuhan mendesak dan sedang tak ada dana di dompet.
BalasHapusTapi akhirnya banyak yang menggampangkan, padahal kebutuhannya nggak begitu mendesak, atau malah menuruti keinginan saja, terus pakai paylater